Politeknik Negeri Semarang

Sebuah perguruan tinggi vokasi negeri yang terletak di Jl. Prof. Soedarto, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah 50275.

KSEI JAZIRAH POLINES

Kelompok Studi Ekonomi Islam merupakan badan semi otonomi dari Unit Kegiatan Mahasiswa Jazirah Politeknik Negeri Semarang.

Seminar Nasional

Sociopreneurship dan Revolusi Industri

Pemenang Lomba Sharia Economic Competition

Berusaha mengoptimalkan peran ekonomi syariah dalam terwujudnya ekonomi islam.

Sabtu, 12 Oktober 2019

Jadilah Tiang Penyangga Menuju Falah-Nya - Notulensi Kajian

KeNal ( Kajian Internal) KELOMPOK STUDI EKONOMI  ISLAM JAZIRAH POLINES

Tema : Jadilah Tiang Penyangga Menuju Falah-Nya
Pembicara : Ariyanto Nugroho,  S.Tr. Bns (Presiden KSEI 2016/2017)

"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (Al-Anbiya : 107)
Terdapat tiga fase dalam perkembangan Ekonomi Islam,
- Fase Pertama (1058M/450 H)
Tokoh Ekonomi Islam yang terkenal adalah Abu Yusuf yang menuliskan tentang zakat pertanian, yaitu diantaranya adalah zakat pertanian sebesar 5% untuk ladang yang mengunakan pengairan, dan 10% untuk yang menggunakan air hujan.
- Fase Kedua ( 1058 M- 1446 M)
Tokoh Pemikir Islam diantaranya Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun dll.
- Fase Ketiga (1446 M- 1932 M)
Ulama-ulama kontemporer di antaranya Jalaludin Al-Afghani, Muhammad Abduh, Muhammad Iqbal,  Yusuf Al- Qordowi.

Menginjak pada Konsep Ekonomi Islam,  Ekonomi Islam seperti layaknya bagunan, dimana dasar dari bagunan itu adalah Aqidah dan dan puncak bangunannya adalah Falah ( Kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat). Lalu siapakah tiang-tiang penyangganya, tiang-tiang itu adalah KITA. Sebagai seorang Muslim, khususnya (Anggota KSEI) yang setiap hari mempelajari ekonomi Islam,  kita haruslah memahami mengenai Ekonomi Islam,  Fiqih-fiqih Muamalah. Karna apabila bukan kita siapa lagi yang akan mendakwahkan Ekonomi Islam kepada masyarakat umum yang tidak berkesempatan belajar mengenai Ekonomi Islam. Untuk mendakwahkan Ekonomi Islam kita harus berpegang Teguh pada Al-Quran dan Al-Hadits. Bahkan pelarangan riba pun di dalam Al-Quran sudah jelas tahapannya.
Mulai dari :
1. Ar-Rum:9
Dimana menolak anggapan bahwa Riba adalah perbuatan yang menolong manusia

2. An-Nisa: 160-161
Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada Yahudi yang memakan Riba

3. Ali Imran: 130
Pengharaman Riba yang diambil dengan berlipat ganda

4. Al-Baqoroh : 278-275
Dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan (Riba)

Kita semua mengetahui bahwa perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia masih sangat kecil yaitu sekitar 6%, oleh karena itu tugas kita adalah meningkatkan dan mendakwahkan Ekonomi Islam atau dengan kata lain (Sebagai Penyangga).  Disamping hal tersebut, berbicara mengenai zakat,  kita tau, bahwa zakat merupakan penunjang kesejahteraan masyarakat, akan tetapi banyak yang kurang sadar akan pentingnnya zakat. Padahal kita tau, di dalam rezeki kita terdapat hak orang lain yang harus kita keluarkan, apabila tidak disalurkan/dikeluarkan, akan menjadikan pemilik harta tersebut kufur dari nikmat Allah. Oleh karena beberapa penjelasan di atas, kita haruslah terus belajar mengenai Ekonomi Islam dan mengamalkan Ilmu yang telah kita dapat, agar kita mampu menjadi tiang-tiang kokoh yang akan menjadi penyangga Ekonomi Islam menuju Falah-Nya.

#EkonomRabbaniBisa!
#KSEIJazirahJaya!

Kamis, 19 September 2019

Sejarah Lahirnya Bank Syariah di Indonesia dan Perkembangannya

Sejarah Lahirnya Bank Syariah di Indonesia



Perbankan syariah atau bank syariah adalah sistem perbankan islam  yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan hukum atau syariat agama Islam. Berdasarkan hukum Islam, perbankan syariah tidak mengenal adanya suku bunga pinjaman atau ‘interest rate’ karena dianggap sebagai riba. Sistem bagi hasil atau nisbah adalah jenis ‘bunga’ yang dikenal dalam  sistem perbankan syariah, yang sama – sama diketahui serta disetujui oleh pihak nasabah. Sejarah berdirinya bank syariah dimulai dari pelopor bank syariah di Indonesia, yaitu Bank Muamalat.

Pada 18 – 20 Agustus di Cisarua, Bogor diadakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang diprakarsai MUI (Majelis Ulama Indonesia). Hasil lokakarya ini kemudian didukung ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) dan beberapa pengusaha muslim sehingga pada 1991 ditandatangani akta pendirian Bank Muamalat Indonesia. Bank ini resmi beroperasi pada 1 Mei 1992 berkat bentukan Tim Perbankan MUI. Akan tetapi dalam perjalanannya, kinerja bank Muamalat kurang populer dan stagnan. Bank ini baru membaik kinerjanya serta dilirik oleh nasabah setelah era krisis ekonomi dan reformasi.

Sejarah Berdirinya Bank Syariah di Indonesia

Sejarah keberadaan bank syariah sebelum pendirian Bank Muamalat dapat dirunutkan sejak kurun waktu sebelum kemerdekaan.  K.H. Mas Mansyur, Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah periode 1937 – 1944 pernah menyatakan jika umat Islam Indonesia tidak memiliki lembaga yang bebas riba sehingga terpaksa menggunakan jasa perbankan konvensional. Kronologis pembentukan bank syariah dapat kita ikuti sejak beberapa kurun waktu berikut:

1. Periode 1967 – 1983

Pada tahun 1967 dikeluarkan Undang – Undang no.14 tentang Pokok – Pokok Perbankan. Tertera pada pasal 13 C bahwa dalam operasi usaha bank menggunakan sistem kredit dan kredit tersebut tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya pengambilan bunga, karena konsep bunga telah melekat dalam pengertian kredit itu sendiri. Pada tahun 1980an pemerintah mengalami kesulitan untuk mengendalikan tingkat bunga karena bank – bank yang ada sangat tergantung kepada likuiditas dari Bank Indonesia, sehingga keluar Deregulasi tertanggal 1 Juni 1983 untuk melepaskan keterikatan tingkat bunga tersebut. Adanya deregulasi tersebut memungkinkan bank untuk menentukan tingkat bunga sebesar 0% yang berasal dari penerapan sistem perbankan syariah melalui prinsip bagi hasil.

2. Periode 1988

Sejak adanya deregulasi tahun 1983 tersebut, pada tahun 1988 pemerintah menganggap pembukaan peluang bisnis di bidang perbankan perlu diperluas, dengan tujuan untuk memobilisasi dana yang dimiliki masyarakat demi kepentingan pembangunan. Oleh sebab itu pada 27 Oktober 1988, dikeluarkan Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) yang isinya tentang liberalisasi perbankan untuk memungkinkan pendirian bank – bank baru selain dari bank yang sudah ada. Sejak itu dimulai pendirian Bank Perkreditan Rakyat yang menggunakan sistem Syariah di beberapa daerah di Indonesia. MUI kemudian melakukan Musyawarah Nasional IV pada 1990 yang hasilnya adalah amanat untuk membentuk kelompok kerja yang akan mendirikan Bank Islam di Indonesia.

3. Periode 1991 – Masa Kini

Inisiatif pendirian bank Islam Indonesia dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam.  Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti).

Tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.

Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirilah bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-

Pada awal masa operasinya, keberadaan bank syariah belumlah memperoleh perhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional. Landasanhukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah, saat itu hanya diakomodir dalam salah satu ayat tentang "bank dengan sistem bagi hasil"pada UU No. 7 Tahun 1992; tanpa rincian landasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan.

Pada tahun 1998, pemerintah dan DewanPerwakilan Rakyat melakukan penyempurnaan UU No. 7/1992 tersebut menjadi UU No. 10 Tahun 1998, yang secara tegas menjelaskan bahwaterdapat dua sistem dalam perbankan di tanah air (dual banking system),yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Peluang ini disambut hangat masyarakat perbankan, yang ditandai dengan berdirinya beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh dll.

Kurangnya regulasi mengenai perbankan syariah kemudian dilengkapi dengan terbitnya UU no.21 tahun 2008 yang mengatur beberapa hal baru di bidang Perbankan Syariah, begitu juga dengan UU no.19 tahun 2008 mengenai Surat Berharga Syariah Negara (SUKUK), dan UU no.42 tahun 2009 tentang Amandmen Ketiga UU no.8 tahun 1983 mengenai PPN Barang dan Jasa . Beberapa aturan baru tersebut yaitu mengenai otoritas fatwa dan komite dari perbankan syariah, mengenai pembinaan dan pengawasan bank syariah, pemilihan Dewan Pengawas Syariah (DPS), mengatur perpajakan, penyelesaian sengketa di bidang perbankan, juga mengenai konversi Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). UU ini juga memungkinkan perbankan syariah lebih leluasa dalam mengembangkan diri, antara lain dalam beberapa hal berikut:

  1. Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syarian tidak dapat dikonversi menjadi bentuk Bank Umum konvensional. Bank Umum dapat dikonversi ke dalam bentuk Bank Syariah dalam pasal 5 ayat 7.
  2. Apabila dilakukan merger atau akuisisi antara Bank Syariah dengan Bank Non Syariah maka hasilnya wajib menjadi Bank Syariah , tercantum dalam pasal 17 ayat 2.
  3. Tercantum dalam pasal 68 ayat 1, Bank umum yang memiliki UUS harus memisahkan diri apabila UUS telah memiliki aset sebesar paling tidak 50 persen dari total nilai aset bank induk atau dalam kurun waktu 15 tahun sejak pemberlakuan UU Perbankan Syariah.
Selain itu juga banyak kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh bank umum akan tetapi bebas dilakukan oleh bank syariah. Misalnya, penjaminan penerbitan surat berharga, penitipan untuk kepentingan pihak lain, menjadi wali dari amanat yang diberikan, penyertaan modal, mendirikan dan mengurus dana pensiun, menerbitkan, melakukan penawaran, dan perdagangan surat berharga syariah jangka panjang.

Pengesahan beberapa produk perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah, seperti: (i) UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; (ii) UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (sukuk); dan (iii) UU No.42 tahun 2009 tentang Amandemen Ketiga UU No.8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa.  Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.Lahirnya UU Perbankan Syariah mendorong peningkatan jumlah BUS dari sebanyak 5 BUS menjadi 11 BUS dalam kurun waktu kurang dari dua tahun (2009-2010).

Sejak mulai dikembangkannya sistem perbankan syariah di Indonesia, dalam dua dekade pengembangan keuangan syariah nasional, sudah banyak pencapaian kemajuan, baik dari aspek lembagaan dan infrastruktur penunjang, perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah. Sistem keuangan syariah kita menjadi salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional.  Per Juni 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS dengan total aset sebesar Rp. 273,494 Triliun dengan pangsa pasar 4,61%. Khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, total aset gross, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga(BUS dan UUS) masing-masing sebesar Rp. 201,397 Triliun, Rp. 85,410 Triliun dan Rp. 110,509 Triliun

Pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Maka pengawasan dan pengaturan perbankan syariah juga beralih ke OJK. OJK selaku otoritas sektor jasa keuangan terus menyempurnakan visi dan strategi kebijakan pengembangan sektor keuangan syariah yang telah tertuang dalam Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019 yang dilaunching pada Pasar Rakyat Syariah 2014.  Roadmap ini diharapkan menjadi  panduan arah pengembangan yang berisi insiatif-inisiatif strategis untuk mencapai sasaran pengembangan yang ditetapkan.